- Saya sangat terkejut tatkala membaca sebuah tema pembahasan yang diangkat dalam bukunya Ibn Khaldun terkait orang-orang Badui (Bab Kedua), terutama di bagian poin bahasan yang ke-6. Dalam poin pembahasan itu Ibn Khaldun memberi tema pembahasannya dengan judul "Kepercayaan Penduduk Tetap Terhadap Hukum Merusak Keteguhan Jiwa dan Kemampuan Mengadakan Perlawanan yang Ada pada Diri Mereka". Berikut kutipan langsung dari isi pembahasan poin tersebut:"Tak seorang pun menguasai urusan-urusan pribadinya. Para pemimpin dan amir yang menguasai urusan manusia sedikit dibandingkan dengan yang lain-lainnya. Biasanya, dan bahkan seharusnya, manusia itu berada di bawah kekuasaan lainnya. Apabila kekuasaan itu ramah-tamah dan adil, dan orang-orang yang ada di bawahnya tidak merasa tertekan oleh hukum dan pembatasan, mereka akan terpimpin oleh keberanian yang ada dalam diri mereka. Mereka puas dengan tidak adanya kekuatan apa pun yang membatasi. Kepercayaan dri, menjadi suatu sifat bagi mereka. Mereka tidak kenal yang lain-lainnya.""Dan apabila kekuasaan dengan hukum-hukumnya merupakan suatu kekuatan yang dipaksakan dan intimidasi, maka kekuasaan itu akan merusak kepecayaan dan menghilangkan kemampuan bertahan yang ada dalam diri sebagai akibat dari kemalasan yang ada dalam jiwa yang tertekan, seperti yang telah kita terangkan. Hal seperti ini pernah dialami Zuhrah dalam perang Qadisyah. Ketika itu Umar melarang Sa'ad --Semoga Allah meridhai mereka-- untuk bertindak keras. Zuhrah waktu itu mengambil harta rampasan yang harganya tujuh puluh lima ribu dinar emas, dari Galinus, setelah sebelumnya ia kerja dan dia bunuh dalam Perang Qadisiyah. Sa'ad mengambil harta rampasan itu dari tangan Zuhrah, seraya berkata: 'Kau tidak menunggu komando dariku?' Langsung setelah itu dia menulis surat kepada Umar, meminta izin untuk mengambil rampasan tersebut. Dari Umar dia menerima surat: 'Engkau juga bertindak seperti Zuhrah. Dia mendapat tindakan keras. Kini tinggallah perang yang masih berkecamuk, sedangkan kau hancurkan hikmahnya dan kau rusak hatinya.' Dan ,Umar pun memberikan rampasan tersebut kepada Zuhrah.""Dan apabila hukum-hukum itu dipaksakan bersama penyiksaan-penyiksaan, maka ia akan menghapus keteguhan jiwa itu sama sekali. Sebab penyiksaan yang dilakukan terhadap seseorang yang tidak dapat empertahankan diri, dia akan merasa dihina, dan tak dapat diragukan lagi keteguhan jiwanya akan hancur.""Dan apabila hukum tu dilaksanakan menurut tujuan pendidikan dan pengajaran, dan diterapkan sejak kecil, lambat laun akan timbul beberapa effek yang sama, sebab orang itu tumbuh dan berkembang dalam ketakutan, tunduk dan patuh, dan tentu dia tidak akan percaya kepada keteguhan jiwanya.""Oleh karena itulah, kita dapatkan orang Badui Arab liar lebih teguh jiwanya dibandingkan dengan orang yang diatur oleh hukum-hukum. Dan kita dapatkan pula orang yang patuh kepada hukum dan kekuasaannya dari setiap permulaan pendidikan dan pengajaran, di dalam masalah keahlian, ilmu pengetahuan dan agama, keteguhan jiwanya banyak yang rusak. Mereka pun hampir tidak berusaha mempertahankan diri dari segala tindakan yang menantang, dengan cara apa pun. Demikian pula ihwal para pelajar yang menggatungkan diri kepada para syeihk (guru) dan pemuka agama, dalam hal membaca dan memperoleh ilmu, dan yang secara terus-menerus memperoleh pendidikan dan pengajaran di dalam pertemuan-pertemuan yang anggun dan berwibawa. Situasi dan kenyataan ini merusak kemampuan mempertahankan diri dan keteguhan jiwa, yang perlu mereka ketahui.""Ini bukan alasan untuk menolaknya, yaitu bahwa para shahabat yang menerapkan hukum-hukum agama dan syari'at, tapi sedikit pun keteguhan jiwa mereka tidak berkurang, dan bahkan bertambah kokoh.Kenyataan ini tidak dapat dijadikan alasan menolak pernyataan di atas, sebab ketika kaum muslimin menerima agama dan nabi Muhammad --semoga shalawat tercurah kepadanya--, kesadaran tumbuh dari dalam diri mereka sendiri. Kesadaran itu tumbuh bukan sebagai hasil dari pendidikan yang sengaja diadakan atau dari pengajaran ilmiah. Tapi itulah hukum-hukum dan ajaran-ajaran agama yang mereka terima secara lisan, dan dengan akidah-akidah keimanan serta pengakuan akan kebenaran yang tertancap dalam diri mereka, menyebabkan mereka mau mengadakan observasi. Keteguhan jiwa yang ada dalam diri mereka tetap kokoh seperti semula dan belum dirusak oleh cakar-cakar pengajaran dan kekuasaan. 'Umar berkata: 'Barang siapa belum merasa diatur oleh syari'at agama, maka dia tidak mendapat pengajaran dari Allah.' 'Umar mengingnkan agar dalam diri tiap orang terdapat kesadaran, dan meyakini bahwa Muhammad lebih mengetahui apa yang baik bagi manusia""Dan ketika kesadaran beragama menurun di kalangan manusia, dan mereka mempergunakan hukum-hukum yang menjadi penengah, kemudian syariat agama menjadi cabang dari ilmu dan keahlian, maka agama pun diperoleh melalui pendidikan dan pengajaran. Orang-orang kembali hidup terikat pada suatu tempat dan sifat tunduk patuh kembali pada hukum. Hal ini mengakibatkan keteguhan jiwa mereka berkurang.""Dengan demikian, jelas bahwa hukum-hukum pemerintahan dan pendidikan merusak keteguhan jiwa, sebab kesadaran merupakan sesuatu yang datang dari luar. Lain dari agama, tidak merusak keteguhan jiwa, sebab kesadaran untuk itu tumbuh dari sesautu yang inherent. Itulah sebabnya, hukum-hukum pemerintahan dan pendidikan berengaruh dikalangan orang-orang kota(penduduk tetap), dalam kelemahan jiwa dan berkuragnya stamina mereka, karena mereka membiarkan keduanya sebagai anak dan orang tua." (Ibn Khaldun [2011]. Muqaddimah, terj. Ahmadie Thaha, Pustaka Firdaus, Jakarta, hlm. 147-149)Ini merupakan pemikiran buah dari pengkajian Ibn Khaldun terhadap sejarah-sejarah yang telah terjai di masanya yang tentu saja patut kita kaji dan fikirkan kembali Sehingga tidak sampai terjadi sebuah institusi pendidikan melahirkan generasi-generasi yang memiliki jiwa yang lemah sehingga lembaga pendidikan menjadi tidak perlu dan tidak boleh berlaku lagi...
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan