Followers

Popular Posts

Search

Ketik kata yg ingin dicari, kemudian tekan enter

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Rabu, 08 Januari 2014

RESIGN: Antara Prinsip, Akad, dan Mekanisme Kerja (2)

     ,      No comments   
Kali ini saya akan membahas mengenai prinsip kerja yang saya pegang, hingga (mudah-mudahan dengan dipaparkannya persoalan ini bisa difahami) alasan kenapa saya memilih untuk resign. Tapi sebelum membahas persoalan pokok itu, supaya saya dan pembaca sekalian tidak terjadi beda sudut pandang dalam memahami istilah "prinsip" yang saya maksudkan dalam tulisan ini, alangkah baiknya apabila saya memaparkan terlebih dahulu pengertian istilah "prinsip" itu sendiri.

Dalam catatan yang tersedia di Wikipedia Indonesia, kata "Prinsip" bermakna: "Suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak". Lebih lanjutnya artikel itu menjelaskan bahwasannya "Sebuah prinsip merupakan roh dari sebuah perkembangan ataupun perubahan, dan merupakan akumulasi dari pengalaman ataupun pemaknaan oleh sebuah obyek atau subyek tertentu". Kurang lebihnya itulah makna kata yang saya pahami dan pegang ketika memakai istilah prinsip dalam tulisan ini.
Lalu apa prinsip saya dalam bekerja? Bagi saya bekerja adalah upaya perpindahan hak milik seseorang menjadi milik kita. Dengan kata lain, bekerja bagi saya tidak ubahnya dengan upaya jual beli. Kenapa demikian? Karena dalam bekerja, upah yang kita terima pada awalnya adalah hak milik orang lain, yang kemudian upah tersebut dipindah-tangankan hak miliknya kepada kita lantaran pekerjaan yang telah kita lakoni. Dengan pandangan mendasar seperti itulah, di luar persoalan modal dan pengambilan keuntungan, saya menilai usaha "bekerja" tidak bedanya dengan usaha jual beli.

Dengan pandangan dan pemaknaan kerja semacam itu, maka posisi akad (nota kesepakatan) yang dibangun antara pekerja dan pemegang usaha (tempat kita bekerja) serta proses kerja yang kita jalankan selama bekerja di sana adalah menjadi kunci halal atau haramnya upah (hasil) yang kita terima nantinya. Kita akan menjadi orang yang amanah jika selama menjalani pekerjaan senantiasa memegang akad yang telah disepakati, dan akan menjadi sosok pengkhianat jika dalam bekerja tidak berusaha memenuhi akad.

Potret sejarah yang dilalui Rasulullah saat menjalankan kesepakatan dalam "Piagam Madinah" serta "Perjanjian Hudaibiyah" kiranya sudah cukup menjadi tauladan bagi kita untuk senantiasa memegang teguh isi perjanjian dan kesepakatan yang telah dibangun. Apakah pada akhirnya di kemudian hari ternyata perjanjian itu menguntungkan atau merugikan, jangan menjadi alasan untuk taat atau khianat. Sepanjang perjanjian itu dibatalkan atau sampai pada akhir masa berlakunya, kewajiban kita adalah menta'atinya. Dengan keta'atan itulah Allah menjanjikan keberkahan.

Rabu, 01 Januari 2014

RESIGN: Antara Prinsip, Akad, dan Mekanisme Kerja (1)

     No comments   
Sore tadi (Selasa, 31 Desember 2013) saya resmi mengundurkan diri dari perusahaan brownies kukus Mu2FiN. Di sana saya bisa bertahan sampai satu setengah tahun. Al-Hamdu lillah


Pengunduran diri saya bukan lantaran dilandasi persoalan materi, bukan juga masalah jenis pekerjaannya. Bagi saya pribadi, selama bekerja di pabrik brownies kukus "Mu2Fin", hal itu tidak ada yang patut untuk dipersoalkan. Semuanya damai, cukup dan wajar. Yang jadi ganjalan hingga saya memutuskan untuk resign (mengundurkan diri) adalah persoalan yang menyangkut prinsip saya pribadi dalam menjalankan akad yang sebelumnya telah dibangun antara saya dan atasan, serta persoalan implementasinya dalam mekanisme kerja yang diterapkannya selama saya bekerja di sana.

Bagi sebagian (atau bisa jadi kebanyakan) orang, boleh jadi persoalan demikian bukanlah persoalan berarti, apalagi bila sampai harus mengundurkan diri. Tapi bagi saya justru persoalan-persoalan ini lebih besar nilainya melebihi besarnya persoalan-persoalan materi. 

Semasa saya berusaha menyelesaikan sekolah Mu'allimin (Jenjang sekolah setingkat SMA di Pesantren Persatuan Islam) tahun 2002-2005, saya menjalani sekolah dengan sambil bekerja untuk bisa membiayainya. Jam kerjanya sendiri adalah seluruh waktu selama di luar jam sekolah saya. Maklum, pekerjaan saya waktu itu adalah menjadi satpam di rumah salah seorang teman saya. Dan anda tau berapa upah saya? Upah saya waktu itu hanya jaminan biaya sekolah (biaya SPP bulanan Rp 15.000/bln, ongkos sekolah 3000/hari, dan jaminan peralatan sekolah), serta jaminan makan sehari-hari. Saya lalui kerja itu sampai dua tahun, dan enam bulan berikutnya (karena sekolah sudah beres) saya mendapat upah 250 ribu/bulan. Tidak pernah sedikit pun saya mengeluh atau merasa keberatan. Sebab apa yag berlangsung selama itu adalah sesuai benar dengan apa yang telah disepakati bersama, antara saya dan atasan dalam akad awal kerja. Jadi secara selintas saja, dengan melihat latar belakang saya seperti itu, anda seharusnya bisa mendapatkan gambaran bagaimana sikap saya dalam memaknai posisi materi di persoalan kerja ini.
(Berseri....)