Followers

Popular Posts

Search

Ketik kata yg ingin dicari, kemudian tekan enter

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Tampilkan postingan dengan label Prinsip. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prinsip. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Januari 2014

RESIGN: Antara Prinsip, Akad, dan Mekanisme Kerja (2)

     ,      No comments   
Kali ini saya akan membahas mengenai prinsip kerja yang saya pegang, hingga (mudah-mudahan dengan dipaparkannya persoalan ini bisa difahami) alasan kenapa saya memilih untuk resign. Tapi sebelum membahas persoalan pokok itu, supaya saya dan pembaca sekalian tidak terjadi beda sudut pandang dalam memahami istilah "prinsip" yang saya maksudkan dalam tulisan ini, alangkah baiknya apabila saya memaparkan terlebih dahulu pengertian istilah "prinsip" itu sendiri.

Dalam catatan yang tersedia di Wikipedia Indonesia, kata "Prinsip" bermakna: "Suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak". Lebih lanjutnya artikel itu menjelaskan bahwasannya "Sebuah prinsip merupakan roh dari sebuah perkembangan ataupun perubahan, dan merupakan akumulasi dari pengalaman ataupun pemaknaan oleh sebuah obyek atau subyek tertentu". Kurang lebihnya itulah makna kata yang saya pahami dan pegang ketika memakai istilah prinsip dalam tulisan ini.
Lalu apa prinsip saya dalam bekerja? Bagi saya bekerja adalah upaya perpindahan hak milik seseorang menjadi milik kita. Dengan kata lain, bekerja bagi saya tidak ubahnya dengan upaya jual beli. Kenapa demikian? Karena dalam bekerja, upah yang kita terima pada awalnya adalah hak milik orang lain, yang kemudian upah tersebut dipindah-tangankan hak miliknya kepada kita lantaran pekerjaan yang telah kita lakoni. Dengan pandangan mendasar seperti itulah, di luar persoalan modal dan pengambilan keuntungan, saya menilai usaha "bekerja" tidak bedanya dengan usaha jual beli.

Dengan pandangan dan pemaknaan kerja semacam itu, maka posisi akad (nota kesepakatan) yang dibangun antara pekerja dan pemegang usaha (tempat kita bekerja) serta proses kerja yang kita jalankan selama bekerja di sana adalah menjadi kunci halal atau haramnya upah (hasil) yang kita terima nantinya. Kita akan menjadi orang yang amanah jika selama menjalani pekerjaan senantiasa memegang akad yang telah disepakati, dan akan menjadi sosok pengkhianat jika dalam bekerja tidak berusaha memenuhi akad.

Potret sejarah yang dilalui Rasulullah saat menjalankan kesepakatan dalam "Piagam Madinah" serta "Perjanjian Hudaibiyah" kiranya sudah cukup menjadi tauladan bagi kita untuk senantiasa memegang teguh isi perjanjian dan kesepakatan yang telah dibangun. Apakah pada akhirnya di kemudian hari ternyata perjanjian itu menguntungkan atau merugikan, jangan menjadi alasan untuk taat atau khianat. Sepanjang perjanjian itu dibatalkan atau sampai pada akhir masa berlakunya, kewajiban kita adalah menta'atinya. Dengan keta'atan itulah Allah menjanjikan keberkahan.